SE-26/PJ/2017
SE-26/PJ/2017 Surat Edaran Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pembetulan Atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak Link Download Regulation...
Ketentuan ini mencabut ketentuan Pasal 3 huruf l.(yang ditambahkan dlm PMK.38/PMK.03/2013) yaitu ttg DPP penjualan emas perhiasan.
Mengubah ketentuan Pasal 3 huruf b terkait dengan DPP penyerahan biro jasa pariwisata/perjalanan sebagai FP yang tidak dapat dikreditkan.
Menghapus Pasal 3 huruf c – karena sudah diatur dg PMK 30/PMK.03/2014 ttg DPP emas perhiasan.
Link Download Regulation :
PMK_56_PMK_03_2015