SE-20/PJ/2015

SE-20/PJ/2015 Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan Karena Warisan...

SE-21/PJ/2015

Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Tahun Pajak 2014   Instruksi kepada KPP...

PMK-56/PMK.03/2015

Ketentuan ini mencabut ketentuan Pasal 3 huruf l.(yang ditambahkan dlm PMK.38/PMK.03/2013) yaitu ttg DPP penjualan emas perhiasan.
Mengubah ketentuan Pasal 3 huruf b terkait dengan DPP penyerahan biro jasa pariwisata/perjalanan sebagai FP yang tidak dapat dikreditkan.
Menghapus Pasal 3 huruf c – karena sudah diatur dg PMK 30/PMK.03/2014 ttg DPP emas perhiasan.

Link Download Regulation :
PMK_56_PMK_03_2015