SE-30/PJ/2017
Surat Edaran Dirjen Pajak yang mengatur mengenai
Pemberitahuan Berlakunya Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2002
Link Download Regulation :
SE-30/PJ/2017
