PMK-141/PMK.08/2017
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak
Link Download Regulation :
PMK-141/PMK.08/2017
